4.652 Kasus Perceraian di Majalengka selama 2018

4.652 Kasus Perceraian di Majalengka selama 2018

ANGKA penceraian di Kabupaten Majalengka pada tahun 2018 lalu mencapai 4.652 kasus. Sedangkan pada Januari 2019 ini angka penceraian di Kota Angin mencapai 455 kasus. Ketua Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Majalengka, Masykur, melalui Panitera Harun Al Rasyid dan Panitera Muda Hukum, Nunung Rohaniah, meyebutkan, faktor penyebab terjadi penceraian pada tahun 2018 karena faktor ekonomi mencapai 1.962. Baca juga: Setiap Bulan 82 Janda dan 82 Duda Baru di Kota Cirebon 8.244 Wanita di Kabupaten Cirebon Berstatus Janda Setiap Hari Ada 21 Janda dan 21 Duda Baru di Indramayu, Faktornya Ekonomi Disusul karena faktor perselisihan dan pertengkaran terus menerus 1.516 kasus, serta karena faktor meninggalkan salah satu pihak di posisi ketiga sebanyak 1.126 kasus. “Faktor penyebab lain karena poligami sebanyak 43 kasus, dihukum penjara 5 kasus dan cacat badan hanya 1 kasus. Karena kasus KDRT tidak ada,” beber Nunung kepada Radar. Dijelaskan, untuk awal tahun 2019 dengan jumlah penceraian mencapai 455 kasus, faktor penyebab tertinggi karena meninggalkan salah satu pihak 179 kasus, disusul karena faktor ekonomi 147 kasus dan karena perselisihan 124 kasus dan karena poligami hanya 5 kasus. (ara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: